“Kalau bicara soal berapa sih kerugian negara, saya kira dari tindakan yang model demikian, menurut kami di JATAM itu besar sekali. Dalam artian apa, karena perilaku pencabutan izinnya tebang pilih, rakyat menderita. Kerusakan lingkungan terus terjadi, hampir di seluruh kepulauan, kenapa? Karena Bahlil tebang pilih. Ini yang izinnya dicabut hampir tidak adanya dengan konflik. Hampir tidak ada hubungannya dengan penderitaan rakyat selama ini yang diadvokasi oleh masyarakat sipil. Pulau-pulau kecil terus dikorbankan, kerusakan lingkungan nanti seluruhnya juga akan ditanggung oleh Negara,” kata Muhammad Jamil.
Terkait dengan kewenangan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Menteri Investasi Bahlil melalui Keppres dan Perpres, Jamil menyoroti adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan terkait kewenangan mencabut dan mengeluarkan izin usaha pertambangan yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
“Kalau kita cek di Undang-Undang Minerba, sebetulnya Pasal 119 sangat jelas menerangkan soal itu, bahwa yang dapat melakukan pencabutan izin adalah menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi pertambangan, siapa dia? adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi kemudian, tiba-tiba pada tahun 2021, Menteri Bahlil mencabut ratusan izin tambang,” kata Jamil.
Dosen dan Ketua Laboratorium Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Dr. Suhartati, S.H., M.Hum., menyoroti adanya konflik kepentingan terkait pemberian kewenangan oleh Presiden kepada Menteri Investasi. Hal itu karena adanya pertentangan antara kewenangan penerbitan dan pencabutan izin yang diatur dalam Keppres maupun Perpres, dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi serta berpotensi memunculkan praktik korupsi.
“Nanti akan di-trace (dilacak) apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Adakah perilaku koruptif, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tertentu yang kebetulan menjadi pemegang saham dari perusahaan yang berkepentingan dengan jabatan, dan adakah perbuatan itu berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Suhartati.
Masyarakat sipil, lanjut Suhartati, dapat mengajukan pengujian melalui mekanisme Mahkamah Agung, terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan di dalamnya. Produk hukum yang dihasilkan, imbuhnya, jangan sampai memunculkan oknum pejabat maupun kelompok yang diuntungkan, dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih






