Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun memastikan tidak ada kesalahan hitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan dugaan kesalahan hitung suara di TPS 12 Parit Benut, tidak ditemukan adanya kesalahan,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan yang juga Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (2/3/2024).
Iskandar mengatakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) juga sudah melakukan kroscek dan penghitungan ulang dan hasilnya tidak ada penggelembungan.
Iskandar menjelaskan dalam mekanisme rekapitulasi perolehan suara juga sudah sesuai prosedur, dan PPK juga telah melakukan pembuktian melalui C hasil.
“Saksi-saksi juga menyaksikan. Jadi laporan ini kita anggap sudah selesai,” katanya.
Diberitakan, dugaan penggelembungan suara di TPS 12 Parit Benut dilaporkan oleh Binner Manalu, caleg Partai NasDem nomor urut dapil Karimun 4.
Binner merasa dirugikan dan meminta penghitungan ulang perolehan suara di TPS tersebut. (yra)
Baca jurnal berita Karimun berikut: Caleg NasDem Minta Hitung Ulang Suara, Bawaslu Karimun: Kita Pelajari Dulu









