JAKARTA — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun usulan yang diutarakan melalui interupsi di sidang paripurna pertama DPR sejak pemungutan suara belum dibahas lebih lanjut.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah dan anggota Fraksi PDI-Perjuangan Aria Bima menggulirkan usul hak angket melalui interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang yaitu Wakil Ketua DPR yang juga politisi Partai Gerinda, Sufmi Dasco Ahmad.
Aus Hidayat Nur meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas berbagai masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Desakan serupa disampaikan Luluk Nur Hamidah yang menegaskan bahwa sebagai wujud kedaulatan rakyat, maka tidak boleh ada satu kekuatan pun di Indonesia yang boleh mengganggu jalannya pemilu. Luluk mengatakan pemilu tidak hanya dipandang dari konteks hasil, tetapi juga prosesnya, yang sedianya berlangsung jujur dan adil.
“Jika prosesnya penuh dengan intimidasi, apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika atau politisasi bansos (bantuan sosial), intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu telah selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya. Sepanjang pemilu yang saya ikuti sejak 1999, saya belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu sebriutal dan semenyakitkan ini, di mana etika dan moral berada di titik minus kalau tidak bisa dikatakan di titik nol,” tegasnya.
Lebih jauh Luluk menyampaikan otokritik karena sikap DPR yang bungkam dan membiarkan apa yang terjadi saat begitu banyak akademisi, budayawan, guru besar, mahasiswa, dan rakyat biasa yang melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi. Luluk mengatakan partainya, PKB, telah menerima aspirasi dari berbagai pihak dan menilai hak angket adalah satu-satunya cara untuk memastikan integritas pemilu dan hasilnya.
Dalam sidang paripurna pertama yang dilangsungkan DPR pasca pemungutan suara 14 Februari lalu, Aria Bima, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan meminta pimpinan DPR untuk memaksimalkan pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, atau mekanisme lain untuk memastikan kualitas pemilihan umum selanjutnya semakin baik.






