Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menyatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada laporan terjadinya pelanggaran sehingga PSU berpotensi terjadi di TPS 008 Meral Kota,” kata Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar di Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/2/2024).
Potensi PSU di TPS 08 Meral Kota, menurut Iskandar setelah ada dari pengawas di TPS itu, bahwa ada pemilih yang diizinkan menggunakan hak pilih pada Pemilu 14 Februari 2024, tapi pemilih itu tidak mengantongi KTP atau surat keterangan pengganti KTP (suket) dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
PSU, jelas dia, bisa terjadi karena beberapa kondisi, antara lain bencana alam atau kerusuhan, dan pelanggaran terhadap Pasal 80 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
Khusus pelanggaran di TPS 008 Meral Kota, kata dia, terkait dengan Pasal 80 ayat 2 PKPU No 25 tahun 2023.
Dia menjelaskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib diulang jika Pengawas TPS menemukan pelanggaran, seperti pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adanya temuan petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Pemungutan dan penghitungan suara juga harus diulang jika adanya temuan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. (jms)





