Amnesty Internasional Indonesia melaporkan kebebasan sipil di Tanah Air mengalami krisis terburuk sepanjang 2023. Sedikitnya 268 pembela HAM, isu lingkungan dan masyarakat adat diserang.
JAKARTA – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak dapat menyembunyikan rasa lega di wajah mereka ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Januari lalu menyatakan keduanya tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Seiring putusan itu, pengadilan memulihkan hak kedua penggiat HAM ini dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat sebagai warga negara. Haris dan Fatia menjalani sidang tuduhan pencemaran nama baik itu sejak 3 April 2023 setelah mengunggah video berisi diskusi keduanya tentang dugaan keterlibatan pejabat militer dalam bisnis tambang di Papua.
Keduanya merupakan kasus terbaru serangan terhadap pembela HAM, yang menurut Amnesty International Indonesia (AII) semakin menjadi-jadi. Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan 2023 adalah tahun yang suram bagi perlindungan kebebasan sipil dan perlindungan pembela HAM karena setidaknya ada 268 korban serangan, termasuk kriminalisasi, serangan fisik dan intimidasi. Jumlah serangan mencapai 95 kasus, atau yang tertinggi sejak 2019 ketika jumlah korban mencapai 125 orang.
Aktivis HAM Papua adalah sasaran serangan terbanyak, yaitu 103 orang; disusul wartawan (89 serangan), petani (31 serangan) dan masyarakat adat (24 serangan).
“Ada banyak sekali kasus serangan kepada pembela HAM itu terkait dengan kritik masyarakat terhadap pembangunan. Jadi penolakan masyarakat adat terhadap proyek tambang atau proyek strategis nasional di Maluku, di Kalimantan, di Papua,” kata Usman Hamid dalam Konferensi Pers Refleksi dan Proyeksi Hak Asasi Manusia di Indonesia, Rabu (31/1/2024).
Amnesty International Indonesia juga melaporkan kasus kriminalisasi terhadap 86 orang di Papua dan Maluku dengan tuduhan makar, pada 2020 – 2023. Sementara setahun terakhir ini sedikitnya tiga aktivis Papua dan satu aktivis Maluku dipenjara dengan tuduhan makar. Tiga akvitivis asal Papua itu ditangkap pada 9 Juni dan hingga kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong. Sementara aktivis asal Maluku telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Masoho pada 11 Desember 2023
“Ini sebenarnya pasal yang merupakan warisan dari era kolonial Belanda dan digunakan untuk membungkam perbedaan pandangan politik di Timur, terutama mereka yang berekspresi dengan bendera atau dengan tuntutan kemerdekaan wilayahnya, entah itu Papua Merdeka atau Republik Maluku Selatan” jelas Usman Hamid.
Selain serangan fisik di dunia nyata, Amnesty mencatat serangan digital di dunia maya melalui peretasan atau doxing terhadap pembela HAM. Sepanjang 2023, Amnesty mencatat 16 serangan dengan peretasan media massa, atau naik delapan kasus.
Selain serangan digital, ada 49 serangan melalui penyalahgunaan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan jumlah korban 55 orang, termasuk yang berlatar belakang pembela hak asasi manusia, jurnalis, dan akademisi, menjadi tersangka pencemaran nama baik.





