Warga Ungkap Modus Calo Paspor Karimun

Karimun (Jurnal) – Kalangan warga yang menjadi korban aksi para calo paspor satu per satu “buka mulut” karena merasa ditipu dengan aksi praktik pungutan liar yang berlangsung sejak lama di Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Onik (22), warga Jalan H. Arab, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Sabtu (26/4) mengungkapkan, para calo paspor mengutip uang pelicin dengan alasan untuk administrasi yang akan disetor ketika Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun masih dijabat Ilyas sanusi, yaitu sekitar tahun 2013.

“Salah satu oknum calo mengatakan kepada saya, jika mau cepat selesai paspornya (papor tembak) maka biayanya Rp2,5 juta dalam pengurusan paling lama dua hari kerja,” terangnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun diduga marak praktik pungli dalam pelayanan pembuatan paspor oleh oknum petugas bersama biro jasa.

Praktek biro jasa di kantor Imigrasi klas II Tanjungbalai Karimun sudah menyerupai calo yang sangat meresahkan warga.

Man Keling salah seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM_ di Kabupaten Karimun mengatakan, bahwa pungli di imigrasi adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan telah merugikan masyarakat maupun negara.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan diharapkan melapor kepada pihak berwajib, kalau terdapat bukti atas kasus tersebut, LSM juga akan melapor ke pihak berwenang. Kami dari LSM akan turun langsung untuk melihat cara kerja biro jasa yang tidak ada bedanya dengan calo itu,” kata Man Keling.

Seperti diketahui, Evi Kastari kepala koperasi telah diperiksa Kepala Imigrasi Tanjungbalai Karimun serta Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) pada 2013 dan telah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari kasus tersebut.

Bukan hanya itu, Evi Kastari sebagai Kepala Koperasi Imigrasi juga diduga bermain dengan calo seperti, map kuning untuk pengurusan paspor yang dibandrol sekitar Rp50-60 ribu per eksemplar, padahal map kuning tersebut disiapkan pemerintah tanpa dipungut biaya.

Kerja biro jasa (BJ) dengan calo tidak ada bedanya, yang membedakan hanya resmi dan tidak. Semua urusan yang dilakukan oleh masyarakat dalam pelayanan selalu identik dengan pemberian uang pelicin, semisal pungli yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, dalam sehari, kantor berlantai dua itu bisa mengurus sekitar 150 pemohon paspor bahkan lebih. Hanya menunggu panggilan atau arahan yang diberikan oleh Biro Jasa (BJ).

Peran BJ dalam pengurusan selama ini sangat membantu para pemohon untuk mendapatkan paspor, namun dengan adanya peran BJ itu, harga paspor disinyalir melambung tiga kali lipat dari harga yang sudah ditentukan. Sebab, BJ dalam menjalankan pekerjaannya diduga bekerja sama dengan oknum-oknum di kantor imigrasi.

Sampai berita ini diunggah Wilda TU imigrasi melalui via selular tidak dapat dimintai keterangannya. (Iqb)

Total Views: 212

Pos terkait