JAKARTA – Kurang dari satu bulan setelah menerima gugatan hukum Afrika Selatan terhadap Israel, yang dilanjutkan dengan mendengar keterangan sejumlah pihak, Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) di Kota Den Haag, Belanda, mengeluarkan putusan sementara.
Baca jurnal berita dunia berikut: Mahkamah Internasional Desak Israel Cegah Genosida di Gaza, Namun Tak Perintahkan Gencatan Senjata
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ICJ Joan E. Donoghue, meminta Israel mengambil segala langkah untuk mencegah terjadinya genosida di wilayah seluas 365 kilometer persegi tersebut.
Israel juga harus mencegah sekaligus menghukum pihak-pihak yang menghasut di depan publik untuk melakukan genosida di Gaza; dan meningkatkan masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga. Namun, ICJ tidak mendesak dilakukannya gencatan senjata.
Diwawancarai melalui telepon, pengamat hubungan internasional di Universitas Diponegoro, Mohamad Rosyidin, mengatakan keputusan ICJ memang tidak mengikat secara hukum dan hanya bersifat imbauan. Oleh karena itu pelaksanaannya kelak murni tergantung pada pemerintah Isarel sendiri, tambahnya.
Menurutnya kunci untuk menghentikan Perang Gaza ada di tangan Amerika, apakah negara adikuasa ini mau menekan Israel untuk mengakhiri agresinya di Gaza atau tidak.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Yon Machmudi, pakar Timur Tengah dari Universitas Indonesia, yang menilai pelaksanaan putusan ICJ – terutama soal seruan kepada Israel agar tidak melakukan genosida – benar-benar tergantung itikad baik Israel.
“Ini kan sepertinya dalam peperangan ini perlu hati-hati, jangan banhyak menimbulkan korban jiwa. Tapi sekarang ini ukurannya sudah terlalu banyak. Terlalu banyak ini sebenarnya berapa korban yang bisa ditoleransi kalau sekarang masih diminta untuk mencegah (genosida) itu,” ujarnya.





