Karimun (Jurnal) – Petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menangkap KM Sepakat, kapal yang mengangkut ballpress atau pakaian bekas dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara Rabu (16/4), dapat digagalkan Kapal Patroli BC-8005.
Penangkapan KM Sepakat dipimpin Komandan Patroli Turmudi sekitar pukul 21.00 WIB dari perairan Aruah pada posisi 03 -14′ -263″ U/ 100 -26′ -422″ T dengan kapal patroli BC-8005.
KM Sepakat yang ditangkap kapal patroli BC-8005 yang membawa 600 ball ballpress dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan dengan nakhoda Sy, 7 orang ABK yang modus operandinya mengangkut barang larangan perbatasan impor secara ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Ketika jumpa pers, Kepala Seksi Operasional dan Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri Agustyan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kerja sama dengan intel BC yang menginformasikan ke seksi penindakan dan penegahan.
Dari informasi tersebut, patroli laut BC Kepri menlakukan pengecekan di perairan Aruah dan melakukan penangkapan terhadap kapal yang memiliki ABK sebanyak 7 orang tersebut.
Dalam penangkapan itu, kapal patroli BC-8005 membutuhkan waktu sekitar 40 menit dalam penyergapan dikarenakan adanya perlawanan dan kejar-kejaran di tengah laut.
“Saat penangkapan, KM Sepakat sempat menabrakkan lambung ke lambung BC-8005 di samping kapal BC. Bisa dilihat lambung bagian depan rusak karena pemepetan oleh kapal bersangkutan,” kata Agustyan.
KM Sepakat membawa ballpress atau pakaian bekas diperkiraan bernilai Rp1,5 miliar. Sedangkan kerugian immateril yang dialami negara adalah dapat mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan dalam negeri.
Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dapat dipidanakan karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Tindak lanjut dalam penangkapan tersebut akan dilimpahkan ke bidang penyidikan dan barang hasil penindakan untuk penyidikan lebih lanjut. (Ikb)





