Pamekasan, Jurnal Terkini – Peringati Hari jadi ke 493 Tahun, Pemkab gelar Pamekasan Bersholawat dan Bermunajat bersama majelis Riyadlul Jannah Madura. Rabu, 22/11/23.
Pantauan di lokasi, hadir PJ Sekda Pamekasan Ach. Faisol, Kasatpol-PP Pamekasan, Mohammad Yusuf, Pimpinan Forkopimda, Camat se-kabupaten Pamekasan, Kepala Bea Cukai Madura Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim bersama jajarannya.
Pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan pada bidang cukai dengan melibatkan Bea Cukai Madura. Pada malam tasyakuran peringatan Hari Jadi Pamekasan ke 493 bersama majelis Riyadlul Jannah Madura dan ribuan jamaah yang ikut berpartisipasi.
“Hasil tembakau yang dikemas dengan bersholawat serta bermunajat, bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan supaya dapat memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan bidang cukai,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Ach. Faisol.
Pihaknya menyampaikan, melalui pemahaman yang dimiliki bersama, maka dapat melaksanakan ketentuan yang berlaku untuk bea cukai.
“Dari hasil cukai yang didapat, maka menjadi pendapatan baik pemerintah pusat dan daerah sebagai modal untuk melakukan pembangunan,” terangnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahrul Alim mengakui, bahwa pemerintah telah lama membuat regulasi dan melarang perusahaan memproduksi, memperjualbelikan, dan mengkonsumsi rokok ilegal yang disebut tidak memiliki pita cukai pada kemasan produk rokok.
Masyarakat diminta untuk terlibat saling menghindari, mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Terima terhadap seluruh elemen atas sinergi untuk mewujudkan masyarakat Pamekasan semakin sadar pada ketentuan peraturan cukai yang sangat melarang untuk peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.






