TEGAL, Jurnalterkini.id – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangkan Kabupaten Tegal, melaporkan sosialisasi peraturan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Sosialisasi ini diadakan dengan dasar hukum PMK RI, Nomor 215/pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai Program :
- Peningkatan Kualitas Bahan Baku
- Pembinaan Industri
- Pembinaan Lingkungan Sosial
- Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dan
- Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Kemudian dalam PMK RI, Nomor 6/pmk.07/2024 tentang rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024, dijelaskan bahwa anggaran DBHCHT yang dialokasikan untuk Kabupaten Tegal sebesar Rp. 12.667.661.000,-.
Alokasi tersebut telah dibagi beberapa OPD untuk melaksanakan program-program sesuai dengan tupoksinya.
Adapun program yang dilaksanakan dengan dana dari DBHCHT oleh Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM Kabupaten Tegal, Adalah Program-program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan anggaran sebesar 200 juta.
Maksud diadakannya Sosialisasikan DBHCHT ini adalah untuk memberikan edukasi tentang peraturan peredaran barang cukai, dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya peredaran barang bercukai ilegal/tanpa cukai.
Pelaksanaan Sosialisasi DBHCHT pada tahun ini, dilaksanakan sejumlah 8 kali yaitu pada 6 Kecamatan (Dukuhturi, Adiwerna, Tarub, Jatinegara, Lebaksiu, Warureja) dan 2 kali di Taman Rakyat Slawi (Trasa) Co Working dengan waktu pelaksanaanya bergilir.
Peserta pada Sosialisasi ini sebanyak 50 peserta dari UMKM, Perangkat Kecamatan, Komunitas Pemuda, dan Elemen Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di Kabupaten Tegal.
Berikut 8 kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan, Selasa 16/07/2024 di Kantor Kecamatan Dukuhturi peserta 50 orang, Rabu 17/07/2024 di Kantor Kecamatan Adiwerna peserta 50 orang, Kamis 18/07/2024 di Kantor Kecamatan Tarub peserta 50 orang, Selasa 23/07/2024 di Kantor Kecamatan Jatinegara peserta 50 orang, Rabu 24/07/2024 di Kantor Kecamatan. Lebaksiu peserta 50 orang, Kamis 25/07/2024 di Kantor Kecamatan Warureja peserta 50 orang, Sedangkan 2 kegiatan lagi diaelenggarakan di Taman Rakyat Slawi pada tanggal 30 – 31 Juli 2024.
Narasumber pada Sosialisasi ini diantaranya berasal dari Kantor Bea Cukai Tegal, dengan Materi Pengetahuan Barang Cukainya (Sinau Cukai), dan tambahan materi baru yaitu UMKM Ekspor Go Show dalam pemberdaya UMKM.
Maksud dari Sosialisasi ini adalah agar peserta mengetahui informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC), Barang dengan Cukai legal maupun ilegal, Sekaligus tujuan kami adalah agar para peserta mampu ikut berpartisipasi dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, Serta mau melaporkan apabila diketahui terdapat barang bercukai ilegal di lingkungannya.
Rangkaian acara Sosialisasi Cukai yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangkan berakhir pada bulan Juli 2024, dengan realisasi Anggaran per September 2024 yang sebanyak Rp. 189.349.900,- dari total anggaran 200 juta atau terserap sebesar 94,67% Per September 2024. (adv)







