PII Kutuk Keras Pembantaian Zionis Israel Terhadap Rakyat Palestina

Peserta Rapimnas 2023 Pelajar Islam Indonesia berfoto di sela kegiatan yang digelar di PP SDM Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, Minggu (5/11/2023). (dok siberindo.co)
Peserta Rapimnas 2023 Pelajar Islam Indonesia berfoto di sela kegiatan yang digelar di PP SDM Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, Minggu (5/11/2023). (dok siberindo.co)

JAKARTA – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengutuk keras pembantaian yang dilakukan Zionis Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2023 yang digelar PB PII bersama 33 Pengurus Wilayah dan para kadernya di PP SDM Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam forum ini, para peserta dengan tegas menyatakan sikap mereka terkait konflik Palestina-Israel yang terus berkecamuk.

Ketua Umum PB PII Abdul Kohar Ruslan menegaskan bahwa pembantaian yang dilakukan oleh Israel sehingga menyebabkan korban jiwa nyata yang telah mencapai angka 9.061 jiwa, termasuk diantaranya 3.760 anak-anak dan 2.326 perempuan.

Sementara jumlah korban luka melampaui 32.000 orang. Sebanyak 37 orang jurnalis dilaporkan meninggal dunia selama meliput konflik antara Israel-Palestina, sebanyak 32 jurnalis dari Palestina, 4 jurnalis dari Israel dan 1 jurnalis dari Lebanon.

Serangan Israel juga telah merusak 4 kamp penampungan pengungsi, sekolah-sekolah, rumah sakit serta tempat ibadah merupakan genosida yang tak bisa dimaafkan dan dibiarkan terus menerus.

“Militer Israel telah melanggar hukum Hak Asasi Manusia, terbukti bahwa Israel telah memberlakukan blokade total, memutus aliran air dan listrik serta memotong suplai makanan bagi warga sipil adalah sebuah pelanggaran hukum internasional,” kata Abdul Kohar Ruslan selaku Ketum PB PII.

Kohar juga menyatakan bahwa, pemerintah Indonesia harus turut mengambil sikap tegas, karena penjajahan yang dilakukan israel selama lebih dari 75 tahun tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

“Negara yang kuat adalah negara yang berpegang teguh pada konstitusi. Dalam pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Keyakinan ini seharusnya menjadi dasar dari sikap bangsa Indonesia dalam membela Palestina yang sebagian besar wilayahnya dianeksasi oleh militer Israel. Bagi seluruh rakyat Indonesia, segala bentuk penjajahan harus segera dihentikan,” tegas Kohar.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diungkapkan dalam pernyataan resmi Rapimnas PII:

Pos terkait