Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten memvonis hukuman mati terhadap delapan warga negara Iran terkait penyelundupan 300 kilogram sabu-sabu ke Indonesia.
Vonis hukuman mati itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam persidangan pada Jumat (27/10/2023)
Salah seorang majelis hakim di PN Serang, Uli Purnama, memerintahkan agar kedelapan pria tersebut dieksekusi oleh regu tembak karena menyelundupkan 319 kilogram narkoba.
Uli berbicara kepada para terdakwa satu per satu dan memutuskan bahwa masing-masing terdakwa “terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja… sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan 1.”
Dia mengatakan kepada masing-masing terdakwa bahwa “oleh karena itu menjatuhkan hukuman mati.”
Hakim mengatakan kedelapan orang tersebut mencoba menyelundupkan narkoba melalui Samudera Hindia ke Jawa, sebelum ditangkap pada Februari di sebuah pelabuhan di Banten.
Para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada 2019, seorang pengedar narkoba berkebangsaan Prancis yang sempat dijatuhi hukuman mati mendapatkan abolisi atau pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup pada saat mengajukan banding.
Setahun sebelumnya, delapan penyelundup asal Taiwan juga dijatuhi hukuman mati setelah tertangkap membawa sekitar satu ton sabu.
Pemerintah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk di antaranya warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada 2015. Mereka dihukum karena terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, yang memicu kemarahan diplomatik dan seruan untuk menghapuskan hukuman mati.
Para pelaku kasus tersebut dikenal sebagai pemimpin geng penyelundup heroin “Bali Nine.” [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih





