BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Selain barang bukti kapal dan muatan, tiga orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS juga ikut diamankan oleh petugas Tim Patroli Laut Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

“Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelas Agus Yulianto.

Bacaan Lainnya
https://jurnalterkini.id/berita/3659/bc-kepri-amankan-119-kilogram-sabu/

Sambung Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa beserta nakhoda dan ABK serta sarana pengangkut KM Terang Bulan IV dibawa menuju dermaga Ketapang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) di Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Dengan Moto ‘Siaga Berani Setia’ Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Agus Yulianto. (yra)

Total Views: 262

Pos terkait