Pansus Masih Bahas Ranperda IMB

Karimun (Jurnal) – Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dinilai masih perlu penyempurnaan.

Ketua Pansus Ranperda IMB Jamaluddin di Gedung DPRD Karimun, Selasa mengatakan, pembahasan ulang akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan sejumlah dinas dan badan terkait.

Ia mengatakan, beberapa klausul penting yang harus dibahas ulang antara lain tentang garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSP) dari as jalan.

“Harus dibahas lagi agar setelah disahkan menjadi perda tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” kata Jamaluddin.

Dijelaskannya,  dalam klausul ranperda itu, disebutkan bahwa jarak bangunan dari as jalan arteri primer 22 meter. Kemudian, jarak bangunan dari as jalan arteri sekunder 17,5 meter.

“Jarak yang ditentukan itu harus dikaji dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Pansus juga, menurut dia telah meminta Dinas Pekerjaan Umum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar jarak bangunan dari as jalan sebagaimana diusulkan itu tidak memunculkan pertentangan di tengah masyarakat.

Dengan DIM, ia berharap masalah yang timbul setelah ranperda itu disahkan dapat diperkecil dan dicarikan solusinya.

“Kami juga akan cek fisik beberapa jalan arteri primer maupun sekunder, apakah sudah banyak bangunan yang berdiri mendekati badan jalan,” katanya.

Cek fisik, kata dia, akan dilakukan pada jalan arteri primer di “Coastal Area” Tanjung Balai Karimun dan Taman Mutiara Kecamatan Meral, jalan arteri sekunder, yaitu Jalan Soekarno-Hatta atau Jalan Poros, Jalan Sudirman, Jalan Haji Fi Sabilillah, Jalan Suprapto, Jalan Olahraga, dan beberapa jalan arteri di Pulau Kundur seperti Jalan Merdeka dan Jalan Sudirman.

“Kami juga mempertanyakan apakah nama-nama jalan itu sudah ditetapka melalui perbup atau belum,” ucapnya.

Jamaluddin yang diusung PDIP juga berharap agar jarak bangunan dari as jalan yang diusulkan itu berdasarkan kajian menyeluruh sehingga sesuai dengan filosofi ranperda, yaitu mewujudkan keserasian antara bangunan dan lingkungan.

Pansus juga, lanjut dia, meminta Dinas PU memperjelas bab tentang sanksi administrasi maupun pidana serta kesiapan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) yang nantinya melakukan penyidikan jika terjadi pelanggaran.

Kemudian, bab tentang pemutihan terhadap bangunan yang berdiri dan tidak memiliki IMB untuk diberikan kemudahan mengurus kembali perizinan bangunannya.

Ia juga meminta Dinas PU berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Badan Penanaman Modal Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setkab agar setiap klausul sinkron dengan ketentuan pada masing-masing SKPD.

“Pendirian bangunan harus sesuai dengan tata ruang wilayah kabupaten dan ruang terbuka hijau. Jangan sampai, suatu kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dalam RTRW, berdiri bangunan pabrik akibat kurang koordinasinya antara SKPD terkait,” katanya. (rdi)

Total Views: 194

Pos terkait