Karimun, JurnalTerkini.id – Dua tersangka kasus narkoba di Karimun terjaring Operasi Pekat Seligi 2023 yang digelar Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dua tersangka, AA dan MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam waktu dan lokasi berbeda.
Tersangka AA ditangkap pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 17 WIB di Perumahan Azka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 gram.
Baca jurnal berita kriminal Karimun lainnya: Diduga Bawa Ribuan Butir Pil Ekstasi, Seorang Warga Kundur Karimun Diciduk Polisi
Dari tersangka AA juga disita setengah linting ganja kering bercampur tembakau dengan berat bersih 0,28 gram.
Sedangkan, tersangka MA diamankan pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB di Teluk Uma, Kecamatan Tebing dengan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,15, 1 buah alat isap sabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 buah mancis gas.
“Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Humas Bripka Harpen Sosuro dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023). (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam




