Diduga Bawa Ribuan Butir Pil Ekstasi, Seorang Warga Kundur Karimun Diciduk Polisi

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Humas Bripka Harpen Sosuro memberikan keterangan terkait pengungkapan 3.947 butir pil ekstasi dari tersangka Il di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023). (Dok. Humas Polres Karimun)
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung (kanan) dan Humas Bripka Harpen Sosuro (kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan 3.947 butir pil ekstasi dari tersangka Il di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023). (Dok. Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Diduga bawa ribuan butir pil ekstasi, seorang warga Kecamatan Kundur Barat, Il (42) diciduk polisi di Jl Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Il diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang tanpa hak menyimpan narkotika jenis pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung-tanggung, pil ekstasi yang disita dari Il cukup banyak, sebanyak 3.947 butir.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023), menjelaskan, Il ditangkap Satresnarkoba pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 15.40 WIB di Jl Nusantara, Tanjung Balai Karimun.

Baca jurnal berita kriminal Karimun lainnya: 6 Orang Jukir Liar di Karimun Diamankan Polisi

“Saat penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel hitam yang disandangnya, anggota menemukan satu bungkus plastik putih berisi 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi, yang dibungkus plastik bening dan dilapisi lagi dengan plastik aluminium dibalut plastik bubble wrap,” kata Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Humas Bripka Harpen Sosuro.

Barang bukti pil ekstasi yang disita dari Il diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023). (JurnalTerkini.id/Jansen)
Barang bukti pil ekstasi yang disita dari Il diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023). (Dok. Humas Polres Karimun)

Il langsung diamankan dan diinterogasi, dan dia mengakui bahwa pil ekstasi diperoleh dari JM (40) warga Tembilahan JM di salah satu wisma di Karimun.

Selain empat bungkus berisi 3.947 butir pil ekstasi warna biru merek Tiger, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit ponsel dan tunai Rp2 juta.

Il disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 427

Pos terkait