JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai menyidangkan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023), mendudukkan Stefanus Roy Rening sebagai terdakwa.
“Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Agenda persidangan yang akan dimulai pukul 10.00 adalah pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menguraikan secara detil perkara yang menjerat terdakwa Stefanus Roy Rening.
“Tim jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE ketika itu,” ujarnya.
Ali juga mempersilakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal jalannya proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (9/5) menahan advokat Stefanus Roy Rening (SRR) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan LE pada tahun 2006.
Saat itu LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
LE yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
SRR menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.






