Bintan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan Kepulauan Riau, meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, satu di antaranya ditangkap sedang menunggu pembeli.
Tersangka pertama yang ditangkap, yakni EY (27), warga Tanjungpinang di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21/7/2023).
“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang, tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual narkotika jenis sabu di wilayah Bintan,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima Senin (31/7/2023).
Polisi menemukan satu paket diduga sabu-sabu dari kantong celana tersangka EY. Saat diinterogasi, EY pun bernyanyi bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka AP (24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.
Tidak mau kehilangan buruannya personel, Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang, dan kebetulan AP sedang berada di rumahnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan paket hemat (pahe).
Selain barang bukti berupa narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, beberapa buah plastik bening dan peralatan untuk menghisap sabu.
Kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melapor jika mengetahui peredaran narkoba, kami jamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-Undang,” tutup Iptu Sofyan Rida. (*/anton)
Editor: Anton Marulam






