Danpuspom Keberatan KPK Tetapkan Militer Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa Basarnas 2021-2023. (Foto: Courtesy/KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa Basarnas 2021-2023. (Foto: Courtesy/KPK)

Tuntaskan Kasus Korupsi di Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua anggota TNI ke Puspom TNI.

Bacaan Lainnya

Perwakilan koalisi, Julius Ibrani mengatakan langkah tersebut keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, KPK seharusnya menggunakan Undang-Undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.

“KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum). Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf,” jelas Julius Ibrani kepada VOA, Sabtu (29/7/2023).

Julius menambahkan permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Selain itu, ia khawatir tindakan ini bisa berpotensi impunitas bagi kedua anggota TNI tersebut.

Karena itu, Julius mendesak KPK untuk kembali mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Ia juga mendoorng pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.

Penjelasan KPK tentang Kasus Basarnas

KPK pada Selasa (25/7) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023. Mengutip rilis KPK, dalam OTT tersebut, KPK menangkap 11 orang, yaitu MR Direktur Utama PT IGK, JH Direktur Keuangan PT IGK, RK Manajer Keuangan PT IGK, ER SPV Treasury PT IGK, DN Staf keuangan PT IGK, HW Supir MR, EH Staf keuangan PT IGK, ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, RA Direktur Utama PT KAU, SA bagian keuangan PT KAU, serta TM staf operasional PT KAU. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Dalam proses pemeriksaannya KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai Tersangka. Yaitu, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR, RA, HA Kepala Basarnas periode 2021-2023, dan ABC.

KPK menjelaskan, sejak 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas. Pada 2023, Basarnas membuka tender proyek di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 miliar.

Tersangka MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan menemui HA dan ABC untuk dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, dengan HA mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG, MR, dan RA sebagai pemenang tendernya.

Penyerahan uang kepada HA melalui ABC tersebut kemudian menggunakan istilah ‘Dako’ (Dana Komando), yaitu penyerahan yang dilakukan oleh MR atas persetujuan MG, uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai, dan RA yang menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Berdasarkan data dan Informasi lainnya, HA bersama dan melalui ABC juga diduga menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada 2021 sampai dengan 2023 dengan nilai sekitar Rp88,3 miliar.

Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kemudian mengaku khilaf dan meminta maaf kepada TNI karena telah mengumumkan dua anggota TNI dalam kasus korupsi tersebut. Hal itu disampaikan Tanak setelah menerima sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Puspom TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Jumat (28/7). [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 322

Pos terkait