MA Resmi Melarang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama 

Pengantin pria menyematkan cincin di tangan pengantin wanita dalam akad nikah di sebuah masjid di Banda Aceh, 3 Juni 2020. (Foto: Chaideer Mahyudin/AFP)
Pengantin pria menyematkan cincin di tangan pengantin wanita dalam akad nikah di sebuah masjid di Banda Aceh, 3 Juni 2020. (Foto: Chaideer Mahyudin/AFP)

Kabulkan Permohonan Beda Agama

Sejumlah pengadilan di Indonesia baru-baru ini mengabulkan perkawinan beda agama dan keyakinan, antara lain Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang dan PN Yogyakarta.

Kepala Humas PN Yogyakarta yang sekaligus hakim yang mengabulkan permohonan perkawinan beda agama pada Desember 2022 lalu mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuatnya mengabulkan permohonan itu. Antara lain, untuk mencegah kumpul kebo di antara pasangan itu karena sebelum dicatat oleh negara, perkawinan dianggap tidak sah. Pertimbangan lain adalah untuk melindungi hak anak pasangan itu kelak.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus serupa di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Arlandi Triyogo pada September 2022 mengabulkan sebagian permohonan pasangan beda agama untuk “mendaftarkan perkawinannya” di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan “memerintahkan penerbitan akta perkawinan.”

Fungsi MA

Merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 14/Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diperluas dan diubah dalam UU Nomor 3/Tahun 2009, juru bicara MA, Suharto, mengatakan petunjuk yang diberikan institusi itu kepada seluruh hakim lewat surat edaran “sudah sesuai fungsi MA.”

Aturan itu menyatakan “Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan agama di semua lingkungan pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.”

Selain pengawasan semacam itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung “berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.”

Surat edaran yang memicu kontroversi ini juga ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA dan seluruh pejabat eselon 1 di lingkungan MA. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Pos terkait