MA Resmi Melarang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama 

Pengantin pria menyematkan cincin di tangan pengantin wanita dalam akad nikah di sebuah masjid di Banda Aceh, 3 Juni 2020. (Foto: Chaideer Mahyudin/AFP)
Pengantin pria menyematkan cincin di tangan pengantin wanita dalam akad nikah di sebuah masjid di Banda Aceh, 3 Juni 2020. (Foto: Chaideer Mahyudin/AFP)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan kabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Keputusan ini disampaikan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, tertanggal Senin, 17 Juli 2023.

Diwawancarai VOA pada Rabu (19/72023), juru bicara Mahkamah Agung Suharto membenarkan surat edaran yang “ditujukan kepada ketua pengadilan banding dan pengadilan tingkat pertama.”

Bacaan Lainnya

“Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaannya. Tujuannya jelas untuk memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum, dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Surat Edaran adalah Pedoman

Lebih jauh Suharto mengatakan surat edaran MA itu “prinsipnya bukan regulasi, tetapi pedoman atau petunjuk.” Rujukannya adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan.”

Surat edaran itu menyatakan demi “memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan” yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Pedoman yang dimaksud adalah “perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f UU Nomor 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan.”

Satu poin lainnya menyatakan “pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.”

Suharto tidak menjawab soal apakah akan ada teguran atau sanksi hukum terhadap hakim pengadilan yang tidak mengikuti “pedoman” dalam surat edaran itu. Ia hanya mengatakan bahwa rata-rata hakim mengikuti surat edaran tersebut karena kebijakan MA.

Pos terkait