Mahkamah Agung Swedia Blokir Ekstradisi 2 Lelaki yang Diburu Turki

Norwegia, Swedia dan Denmark dalam peta.
Norwegia, Swedia dan Denmark dalam peta.

Mahkamah Agung, Swedia, Kamis (13/7/2023) memblokir ekstradisi dua lelaki yang diburu Turki sebab dituduh terlibat upaya kudeta pada 2016 bersama sebuah kelompok di Turki.

Pengadilan Swedia itu mengatakan kedua lelaki yang juga pengungsi itu menghadapi risiko persekusi jika dipulangkan ke Turki.

Bacaan Lainnya

Turki mengatakan mereka adalah bagian dari kelompok yang dipimpin ulama yang berbasis di AS, Fethullah Gulen. Turki menganggap kelompok itu sebagai organisasi teroris.

Pengadilan Swedia juga mengatakan tuduhan bahwa kedua lelaki itu mengunduh sebuah aplikasi ponsel yang digunakan para anggota kelompok itu bukanlah alasan untuk mengekstradisi mereka karena berdasarkan UU Swedia, tindakan tersebut bukan berarti berpartisipasi dalam sebuah organisasi teroris.

Baca Jurnal Berita Dunia lainnya: Indonesia Kutuk Pembakaran Al Quran di Swedia

Putusan itu muncul beberapa hari setelah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan ia akan membatalkan keberatannya terhadap upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO setelah menyatakan Swedia tidak berbuat cukup banyak untuk menindak keras kelompok-kelompok teroris.

Swedia memberlakukan sejumlah reformasi dalam beberapa bulan belakangan ini, termasuk sebuah UU kontraterorisme baru, sebagai bagian dari kesepakatan dengan Turki. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 183

Pos terkait