“Probono sendiri adalah bagian dari implementasi hukum secara bertahap. Salah satunya bentuk pendampingan dana desa yang rawan, banyak sekali kemampuan mereka itu jauh dari kapasitasnya sehingga bermasalah secara hukum. Saya sudah berbicara untuk MoU (kerja sama) dengan KAI dan lembaga hukum lainnya. Namun, Karena saya sudah menjadi bagian KAI, tentu menjadi skala prioritas untuk saya,” terang Joncik.

Di hari ulang tahun KAI yang ke-15, Joncik berpesan untuk KAI menjaga profesionalitas dalam menjunjung tinggi hukum, sehingga tidak ada yang bisa melecehkan profesi advokat.
Adapun tokoh yang mendapatkan penghargaan dari KAI adalah sebagai berikut Prof.Dr. Azyumardi Arza (Akademisi/Pejuang Hukum dan Hak Asasi Manusia), Dr. Artijo Alkostar,SH.,LLM (almarhum) (Mantan Hakim Agung ). Selanjutnya, Boyamin Saiman, SH (Ketua MAKI), dan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si, S.H, M.M., M.H (Penyelenggara Negara/Bupati Empat Lawang). (red)
Editor: Anton Marulam





