KPU Didesak Patuhi Aturan Keterwakilan Perempuan

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak KPU agar merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan (VOA/Fathiyah).
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak KPU agar merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan (VOA/Fathiyah).

Aturan Baru KPU Justru Kurangi Keterwakilan Perempuan

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai yang selama ini disampaikan oleh KPU hanya menempatkan Pasal 8 ayat 2 huruf (b) sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional, tetapi melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah perempuan.

“Pasal 8 Ayat 2 huruf (b) dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan atau kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen paling sedikit di setiap dapil (daerah pemilihan),” ujar Titi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU, tambahnya, maka keterwakilan perempuan akan kurang dari 30 persen di daerah pemilihan yang hanya memiliki bakal calon anggota legislatif berjumlah 4, 7, 8, dan 11 orang.

Jika disimulasikan dengan kursi DPR, maka dari 84 daerah pemilihan di Indonesia, ada 38 daerah pemilihan di Indonesia di mana calon anggota legislatif perempuan tidak memiliki keterwakilan 30 persen.

Hal ini belum termasuk DPR Provinsi yang memiliki ratusan daerah pemilihan serta DPRD Kabupaten/Kota yang mempunyai ribuan daerah pemilihan. Walhasil, menurut Titi, akan ada ribuan perempuan kader politik yang terdampak oleh Pasal 8 ayat 2 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Urgensi Keterwakilan Perempuan

Dalam kesempatan yang sama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyebutkan realitasnya perempuan Indonesia masih hidup di dalam negara yang menganut sistem patriarki. Jika seorang perempuan mau terjun ke ranah politik, harus mendapat izin dari suami, bapak, atau tokoh yang dituakan di keluarga.

“Harus ada dorongan dari partai-partai. Walaupun semua partai saya yakin akan menyatakan mendukung 30 persen keterwakilan perempuan, mendukung perempuan terlibat dalam politik, dan seterusnya, tapi tidak semua partai memiliki aturan yang sesuai dengan aturan yang berlaku untuk adanya 30 persen perempiuan di struktur (partai),” tutur Rahayu Saraswati.

Mencari calon anggota legislatif perempuan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar, dan sedianya peraturan KPU tidak bertentangan dengan undang-undang yang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di lembaga legislatif, tambah Sarah. Keterwakilan perempuan ini dinilai sangat penting untuk memberikan perspektif perempuan dalam membuat perundang-undangan.

Bawaslu Akan Berkoordinasi dengan KPU

Dalam jumpa pers terpisah, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk berkoordinasi dengan KPU agar bersedia menerima atau merespon berbagai masukan dari masyarakat.

“Kami juga berkomitmen untuk memastikan ada solusi yang terbaik karena memang (peraturan KPU) tidak boleh melampaui undang-undang. Setelah kami bertemu dengan sahabat-sahabat itu (MPKP), kami alngsung berkoordinasi dengan DKPP supaya nanti dalam waktu sesingkat-singkatnya ada (pertemuan) triparti antara DKPP, Bawaslu, dan KPU berkenaan dengan situasi yang telah disampaikan,” kata Lolly.

Bawaslu berharap proses menuju perbaikan itu dapat berjalan tanpa mengganggu tahapan pemilu, karena tahap pencalonan sudah berjalan. Bawaslu akan mendorong KPU untuk merespon masukan MPKP dan merevisi Pasal 8 ayat 2 huruf (b) tersebut.

Dia berharap melangsungkan pertemuan dengan DKPP, Bawaslu dan KPU dalam satu dua hari untuk membahas tuntutan revisi Pasal 8 ayat 2 huruf (b) dari MPKP.

KPU: Aturan Baru Sudah Lalui Sejumlah Proses

KPU sebelumnya mengatakan penerbitan ketentuan ini sudah mengikuti sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan. [*]

Jaringan: VOA
Editor: Rusdianto

Total Views: 584

Pos terkait