Seluruh Jalan Provinsi Diserahkan ke BP Batam, Ini Alasan Gubernur Ansar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad (yra)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kunjungan ke Karimun beberapa waktu lalu. (foto: yogi)

Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Seluruh jalan provinsi yang ada di Kota Batam diserahkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, kata Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

Penyerahan aset jalan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga status jalan Provinsi di Batam kini sudah tidak ada lagi.

Bacaan Lainnya

Gubernur membeberkan alasan penyerahan aset jalan tersebut, antara soal pencatatan aset dan sertifikasi ruas jalan provinsi menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, bahwa seluruh jalan yang statusnya Jalan Provinsi harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.

Khusus di Kota Batam merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh yang seluruh lahan yang berada di ruas Jalan Provinsi merupakan milik BP Batam, sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa ruas Jalan Provinsi yang ada di Batam dikembalikan ke BP Batam.

“Batam FTZ nya sudah menyeluruh, sehingga mnyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam, sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam,” jelas Ansar dikutip dari kepriprov.go.id.

Tidak hanya Jalan Provinsi, Jalan Nasional juga tidak ada lagi di Batam sekarang, setelah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK,” jelas Ansar dikutip dari kepriprov.go.id.

Ruas jalan yan berstatus Jalan Nasional di Kota Batam juga sudah tidak ada lagi di Kota Batam sesuai SK Menteri PUPR nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang ‘Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional’. (anton marulam/*)

Editor: Rusdianto

Total Views: 166

Pos terkait