Kapolsek menyebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap BJ yang merupakan Oknum RT itu di Jalan Simp Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.
“Dari diamankannya pelaku, kita menemukan 3 unit sepeda motor lainnya yang diakui oleh pelaku juga hasil curiannya,” katanya.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku BJ merupakan ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara.
“Motifnya melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





