Gidion menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp434 ribu.
Menurut keterangan, kata dia, pelaku mengakui adanya jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya.
Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B dengan harga Rp65 ribu.
“Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp60ribu, sehingga pelaku ambil keuntungan dari chip Rp5 ribu. Menurut pengakuannya ia bisa dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp400ribu sampai Rp1 juta rupiah,” jelasnya.
Gidion menambahkan, estimasi keuntungan yang didapat oleh pelaku dari perjudian chip tersebut bisa mencapai Rp12 juta sampai Rp30 juta dalam satu bulan.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






