Setelah menemukan hal tersebut, tim opsnal pun langsung mengamankan RHP (41) Warga Dusun I Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, PSS (28) Warga Dusun II Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, dan S (43) warga Dusun II Desa Gonting Malaha Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Dan selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti 22 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 23,2 gram, 2 buah bong, 2 buah kaca pirex, 1 buah timbangan digital mini, 1 buah jaket loreng merk Exclusive, dan Uang tunai 5.118.000. tersebut dibawa ke Polsek Bandar Pasir Mandoge untuk di Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Bandar Pasir Mandoge. (riz)
Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis
Editor: Rusdianto





