Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan jumlah transaksi mencurigakan yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi Rp349 triliun.
Jakarta (VOA) – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan telah meneliti kembali transaksi mencurigakan yang diduga TPPU. Hasilnya, total nilai transaksi tersebut berubah dari Rp300 triliun menjadi 349 triliun. Mahfud menegaskan transaksi tersebut tidak semuanya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi lebih banyak melibatkan orang di luar kementerian itu.
“Ini adalah laporan tindak pidana pencucian uang. Memang jumlahnya besar, karena menyangkut orang luar tapi ada kaitan orang dalam,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Mahfud menambahkan telah terdapat sejumlah kesepakatan antara Kemenko Polhukam, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kemenkeu. Antara lain Kemenkeu akan menyelesaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang diduga sebagai TPPU. Langkah ini akan ditempuh baik yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu maupun pihak luar.
Kata Mahfud, langkah ini juga seperti yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak, yang berhasil menambah penerimaan negara Rp7,8 triliun dan Dirjen Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun.
“Apabila dari laporan pencucian uang ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” tambah Mahfud.
Kendati demikian, kata Mahfud, jika ditemukan tindak pidana, kasusnya dapat pula diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, ataupun KPK.






