Mantan Kades Parit Karimun Berinisial BM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana ADD

Ilustrasi Korupsi (ngopibareng.id)

Gidion menambahkan, penyidik telah mendapatkan perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Kepri yang mana kerugian negara Rp1,1 miliar itu dengan rincian ;

  • Tahun 2017 : Rp. 251.644.386,-
  • Tahun 2018 : Rp. 469.818.459,-
  • Tahun 2019 : Rp. 231.560.319,-
  • Ketekoran Rekening : Rp. 141.860.649,52,-
  • Pajak Belum Setor : Rp. 125.927.043,-
  • Total Kerugian : Rp. 1.220.810.856,65,-
  • Pengembalian : Rp. 104.000.000,-
  • Kerugian Negara : Rp. 1.116.810.856,-

Gideon menjelaskan, motif pelaku melakukan dugaan korupsi dengan cara mengelola sendiri anggaran desa parit tahun anggaran 2017-2019 yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang kami sita diantaranya dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, Buku Catatan Bendahara, rekening Koran Desa parit,” katanya.

Saat ini, dokumen perkara tersebut masih dilengkapi oleh pihak kepolisian, karena sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan berstatus P19 atau hasil penyidikan dinilai penuntut umum belum lengkap. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 558

Pos terkait