Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap trauma dari para korban tersebut.
“Perbuatannya sudah jelas melanggar kode etik, guru itu tugasnya mengayomi dan menjadi panutan baik bagi muridnya,” katanya.
Lebih lanjut, Sugianto mengingatkan kepada seluruh guru agar bekerja sesuai kode etik yang diatur.
“Bekerja dengan sesuai kode etik, pemerintah daerah juga tidak segan-segan menonaktifkan status kedinasan apabila tersandung kasus hukum berat,” ucapnya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





