Karimun, JurnalTerkini.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu, Jantro Butar Butar mengatakan, kebijakan penjualan solar subsidi di SPBB terapung di perairan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tidak berkeadilan.
“Pembelian solar subsidi di SPBB terapung milik PT Eka Jaya tidak berkeadilan. Menurut saya belum memenuhi sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Jantro di Tanjung Balai Karimun pekan lalu.
Jantro mengatakan hal itu terkait adanya penolakan menjual solar subsidi dari manajemen PT Eka Jaya kepada satu kapal berbobot 6 GT yang merupakan kapal pengangkut hasil perkebunan antarpulau di Kabupaten Karimun.
Pemilik kapal pompong kecil itu, menurut Jantro sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun untuk pembelian solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) terapung milik PT Eka Jaya
“Meskipun mendapat rekomendasi, tetap saja ditolak. Alasannya kapal harus terdaftar di BPH Migas,” ucapnya.
Ketika ditanya tata cara mendaftar ke BPH Migas, kata Jantro, pengelola SPBB mengaku tidak tahu.
Dia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pejabat di Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta, dan menceritakan soal penolakan pembelian solar subsidi tersebut. Jawabannya, menurut dia, juga kurang memuaskan.
Kalau harus terdaftar di BPH migas, bagaimana caranya. Kapal ini hanya kapal dengan pas kecil, bukan kapal kargo Bobotnya hanya 6 GT, apa harus terdaftar juga di BPH Migas?” ucapnya.
Pemerintah, menurut dia, selayaknya memberikan kemudahan atau dispensasi bagi kapal-kapal kecil milik rakyat yang notabene bukan kapal besar milik perusahaan besar.
“Kami meminta perlu dikaji ulang soal pembelian solar subsidi untuk angkutan laut. Sehingga omplementasi dari sila ke-5 Pancasila bisa tercapai, berkeadilan,” ucap Jantro Butar Butar.
Terpisah, Saleh Branch Manager (SBM) SPBB PT Eka Jaya, Fadlan ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp, mengungkapkan adanya syarat terdaftar di BPH Migas bagi-bagi kapal angkut barang, jika ingin membeli solar bersubsidi.
“Untuk kapal tsb apa sudah terdaftar di Bph migas pak?” tulis Fadlan dan tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut soal aturan terdaftar di BPH Migas tersebut. (rdi/tri)
Editor: Putri Permata Sari






