Sementara itu, Kepala BPN Karimun Junaedi S Hutasoit menyebut sudah 90% warga Gg Perdamaian menerima sertifikat tanah.
“Sudah 90% warga yang menerima sertifikat tanah, sisanya akan kita upayakan selesai segera,” ujar Junaedi.
Junaidi membeberkan, tanah yang merupakan bekas tambang timah menjadi penyebab lambannya penyelesaian tanah warga tersebut hingga puluhan tahun.
“Bidang tanah ini eks tambang timah yang ditinggalkan pasca tambang, sehingga status tanahnya tidak jelas dan banyak oknum yang mengklaim tanah ini dan akhirnya menyulitkan pemda dan BPN untuk sertifikasi,” jelasnya. (yra)






