Karimun, JurnalTerkini.id – Untuk mencegah adanya pertikaian perihal permasalahan dan sengketa tanah di Kabupaten Karimun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan Gerakan Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) Bidang Tanah, Jumat (3/1/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, dan disaksikan secara virtual untuk di setiap daerah. Untuk di Kabupaten Karimun dipusatkan di Kawasan Parit Lapis, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaedi Hutasoit mengatakan untuk di Kabupaten Karimun ada 1000 tanda batas yang dipasang secera serentak. Dengan tujuan untuk meminimalisir sengketa tanah di masyarakat yang sering terjadi, serta agar terciptanya tertib administrasi aset milik masyarakat.
“Jadi memasang tanda batas bidang tanah merupakan kewajiban yang dimiliki oleh setiap pemilik lahan. Kami BPN dan Pemerintah Daerah hanya mengimbau, agar masyarakat proaktif,” kata Junaedi, Jumat (3/2/2023).
Untuk itu, pihaknya menyebutkan bahwa pemasangan tanda batas ini merupakan syarat untuk melakukan pengurusan berkas.





