Jakarta, JurnalTerkini.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno menyanggah regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru disahkan pekan lalu akan mempersulit turis asing yang ingin berwisata di Indonesia. Sandiaga menjamin, ranah pribadi turis bakal dilindungi.
“Kami berpedoman Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan itu akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga.”
Demikian petikan pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno dalam jumpa pers secara daring, Senin (12/12). Ia menampilkan isu yang beredar bahwa turis asing enggan datang ke Indonesia sebagai dampak regulasi baru KUHP itu.
“Per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra kami, kebetulan sudah menerjunkan tim di Australia dan 5 destinasi penting lainnya India, Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat dan Inggris,” ujarnya.
Sandiaga juga menyebutkan pemerintah menjaga destinasi wisata favorit turis asing di Indonesia. “Lombok, Bali dan Borobudur masih menjadi daya tarik turis asing datang ke Indonesia,” jelas Sandiaga.





