Ruffindy menjelaskan bahwa formulasi yang digunakan pada penetapan UMK Karimun mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Permenaker itu, kata dia, merupakan penyempurnaan dari PP No 36 tahun 2021 yang oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi saat ini.
“Penetapan UMK tahun 2023 ini akan disampaikan kepada Bupati Karimun untuk diteruskan rekomendasinya kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan,” jelas Ruffindy.






