UMK Karimun Tahun 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp3.5 Juta

Karimun,JurnalTerkini.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Kepulauan Riau tahun 2023 disepakati untuk diusulkan naik menjadi Rp3.592.019.

Bacaan Lainnya

Jumlah tesebut mengalami kenaikan sebesar Rp 243.254 atau naik 7,3 persen dibanding UMK pada tahun 2022 yang sebesar Rp 3.348.765.

Usulan terhadap penyesuaian kenaikan UMK Karimun itu berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh Disnaker Karimun bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan dewan pengupahan di Gedung C Komplek Perkantoran Bupati Karimun, Selasa (29/11/2022)

“Usulan penetapan besaran UMK Karimun tahun 2023 berdasarkan hasil kesepakatan dengan pertimbangan seperti faktor kesejahteraan para pekerja dan faktor keberlangsungan usaha, alhamdulillah kita bisa saling menerima angka ini untuk disepakati,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Ruffindy Alamsyah.

Total Views: 488

Pos terkait