Karimun,JurnalTerkini.id – Asosiasi Pengguna Akhir Bahan Peledak Komersial di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sepakat dan berkomitmen untuk menganitisipasi adanya penggunaan bahan peledak komersial secara ilegal.
Hal tersebut ditandai dengan silaturahmi para Kepala Teknik Tambang (KTT), Kepala Gudang perusahaan Tambang di Karimun dalam rangka merefresh aturan penggunaan bahan peledak komersial pada sektor tambang, Senin (17/10/2022) di Hotel Maximilian Karimun.
Silaturahmi tersebut bahkan turut menghadirkan narasumber dari Baintelkam Polri, yakni Kasubdit 2 Ditkamneg, Kombes Pol Dr. H Kasmen, ME
Kasubdit 2 Ditkamneg, Kombes Pol H Kasmen mengatakan, kasus penyelundupan handak di Kepri khususnya Karimun cukup tinggi.
Dimana, tercatat sebanyak 11 kasus penyelundupan handak masuk ke wilayah Kepri dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2018.
“Kepri ini banyak penyelundupan bahan peledak jenis Amonium Nitrat, dimana kejadian ini terjadi berulang, sampai 11 kali,” kata Kombes Pol Kasmen..





