Kasmen menjelaskan bahwa kasus selundupan yang terjadi terindikwsi untuk peledakan pada aktivitas tangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) dibeberapa wilayah di Indonesia.
Serta juga dikhawatirkan pada penggunaan bahan peledak oleh tambang-tambang ilegal.
“Atas kondisi itu dalam hal ini semua teman-teman yang ada di tambang diharapkan bisa membantu mencegah bahan peledak ilegal masuk ke Indonesia, apalagi jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali mendatang,” jelasnya.
Kasmen menyebut hal yang berkaitan dengan perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak telah tertuang dalam Perkap Nomor 17 Tahun 2017.
“Termasuk juga untuk produsen dan importir itu diawasi langsung oleh unsur kepolisian yang tertuang di dalam Peraturan Kapolri itu,” ujarnya.
Atas kondisi itu, Kasmen mengaku sangat memerlukan adanya informasi dari unsur pengguna Handak komersial di Karimun apabila ada upaya memasukan Handak ke Indonesia melalui cara yang tidak resmi.
“Jadi apakah itu motifnya ekonomi, jika diluar bahan itu mudah didapat karena dibeli secara ilegal Sehingga kemudian dimasukan ilegal juga informasi ini yang kita butuhkan,” ucapnya.





