Zen menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Tebing terkait dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan polisi, apabila nanti ditemukan adanya aktivitas pembalakan liar. Maka akan kita serahkan kepada polisi,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Tebing AKP Brasta Pratama Putra membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan pembalakan liar.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pembalakan liar itu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penebangan liar adalah tindakan melanggar hukum, sehingga ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Saya mengimbau tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan hutan, karena akan dikenai ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” ucap Brasta. (YRA)






