Tembilahan, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (27/06/22).
Rapat Paripurna ini digelar dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Inhil tahun 2021, Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Gemilang serta Perubahan Peraturan tentang Badan Musyawarah Desa.

Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti dalam pidatonya mengatakan, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

“Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah merupakan amanah yang harus disampaikan ke DPRD,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Inhil H Ferryandi mengatakan, Rapat Paripurna ini membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Inhil tahun 2022.

“Hari ini kita menggelar Rapar Paripurna tentang Ranperda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Inhil tahun 2021, Penyertaan Modal Daerah kepada BPR Gemilang serta Perubahan Peraturan tentang Badan Musyawarah Desa,” terang Ferryandi
Selanjutnya dikatakan Ketua DPRD Inhil rapat Paripurna berjalan lancar.
“Rapat paripurna kali ini berjalan tertib dan lancar, sekaligus sesuai waktu yang ditentukan,” tutupnya. (adv)
Baca juga: Ketua DPRD Dr H Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna Puncak Milad Inhil ke-57





