Bekasi (Jurnal) – Tim hukum IMO Kabupaten Bekasi, Ir. Sukowati Pakpahan SH dan Azis Iswanto SH yang juga anggota PERADI akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penganiayaan yang dialami wartawan MutiaraTV.com dimana pimpinan redaksinya merupakan Ketua DPC IMO Kabupaten Bekasi.
Tim hukum IMO Kabupaten Bekasi, Ir Sukowati Pakpahan SH dan Azis Iswanto SH yang juga anggota Peradi menyatakan, laporan ke polisi segera dilakukan setelah hasil visum keluar.
Azis Iswanto mengatakan, permasalahan ini harus disikapi dengan serius, tidak bisa hanya lewat perdamaian. “Proses harus lanjut sampai adanya putusan pengadilan untuk memberikan efek jera,” ujarnya di Bekasi, Rabu (18/9).
Sukowati Pakpahan menambahkan agar tahapan awal penanganan diduga terjadinya perbuatan pidana penganiayaan pasal 351/352, yakni membuat laporan polisi dan mengajukan permohonan visum ke rumah sakit rujukan polisi.
Informasi dihimpun, wartawan Mutiara Indo TV, Cahyono-Yonex, diduga dipukul saat meliput dan menjalankan fungsi sosial kontrol sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, terhadap proyek pengerjaan jalan lingkungan di Perumahan Regensi, Blok CC RT 8/RW 18, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (18/9), tepatnya di jalan menuju proyek jalan lingkungan tersebut.
Saat itu, Cahyono bersama seorang wartawan lain berniat pamitan untuk pulang, namun tiba-tiba dia dikejar dan dipukuli dari belakang oleh seseorang yang diduga terkait dengan pekerjaan jalan lingkungan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris IMO Kabupaten Bekasi, Edi YP berharap peristiwa ini terus dikawal dengan pemberitaan oleh rekan- rekan IMO, dan diviralkan sehingga menjadi perhatian masyarakat, dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Tim IMO)





