Dirut KJN dukung sosialisasi Peraturan Kapolri 24/2007

Bekasi (Jurnal) – Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi atau Lembaga Pemerintah, menurut Ir Nurohman Kosim, Dirut PT Kobra Jaya Negara (KJN) masih banyak belum dipahami oleh perusahaan, sehingga masih banyak menggunakan tenaga pengamanan yang belum sesuai dengan Perkap tersebut.

Padahal, kata Nurohman di Bekasi, Rabu (21/8), untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengamanan (Badan Usaha Jasa Pengamanan), cukup panjang prosesnya, dan ketat auditnya.

Nurohman, peserta terbaik pada Diklat Gada Utama semakin memahami dan mengerti pentingnya memahami dan mematuhi Perkap No 24 Tahun 2007, karena akan melindungi Satpam dalam menjalankan tugasnya, yang wajib memilik Gada Pratama, dan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan bukti KTA Satpam.

“Sangat penting para pengusaha yang menggunakan Satpam untuk menjaga usahanya, mengerti dan memahami Perkab No 24 Tahun 2007, karena jika anggota Satpam tidak terdaptar dan memiliki Garda Pratama, maka dianggap satpam ilegal, dan tindakannya tidak memiliki dasar hukum,” ujar Nurohman.(eyp)

Total Views: 256

Pos terkait