Karimun (Jurnal) – Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan barang hasil tegahan mulai Oktober hingga Agustus 2019 yang diduga membawa penyakit hewan karantina, Rabu (14/8).
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Instalasi Pertanian Karantina Karimun tersebut disaksikan Kepala KPPBC Karimun Bernhard Sibarani, Kapolsek Meral Hadi Sucipto, Dinas Pedagangan Karimun, TNI, dan beberapa OPD lainnya.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Karimun, Priyadi menyebutkan barang yang dimusnahkan tersebut diamankan di area kedatangan penumpang dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Karimun.
Barang tersebut masuk secara ilegal, pemusnahan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan membawa penyakit hewan dan tumbuhan Karantina, yang dapat menyerang manusia.
“Yang kita musnahkan itu ada 310,24 kg daging sapi beku, 29 kg bibit sayur sawi, 167,03 kg jeroan dan daging unggas, 38 kg buah-buahan dan juga 14 batang bibit tanaman. Kita tidak hanya melakukan penahanan saja, tapi ada juga barang yang kita tolak dan dikembalikan ke daerah asal,” kata Priyadi, Rabu (14/8) pagi.
Priyadi menyebutkan bahwa hingga saat ini penegahan makanan yang berasal dari hewan dan tumbuhan meningkat sebesar 70 persen dari tahun sebelumnya.
“Tahun ini kita sudah 81 kali penindakan, dan bisa dibilang meningkat sebesar 70 persen. Kalau untuk yang kita tolak biasanya antar pulau, seperti dari barang yang dari Batam berupa sosis, bawang dan lainnya,” tambahnya.
Penyelundupan yang dilakukan tersebut ternyata bukan dari kalangan pengusaha, akan tetapi dari kalangan masyarakat biasa yang belum mengetahui prosedur jika hendak membawa barang tersebut masuk ke daerah.
Dengan banyaknya penegahan yabg dilakukan, Priyadi mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi dokumen resmi, jika hendak membawa barang dari produk hewani maupun tumbuhan jina barang tersebut tidak mau ditahan dan dimusnahkan. (sp)





