Selama Pengumpulan Berkas, Oknum Bank BUMN jadi Tahanan Kejari Pamekasan

Pamekasan, Jurnal Terkini – Salah satu mantan pegawai Bank di Pamekasan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus yang disangkakan yakni tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pinjaman/kredit pada salah satu bank BUMN di Pamekasam sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Melalui Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, menyebutkan bahwa untuk sementara tersangka dilakukan penahanam selama 20 hari.

“Penahanan itu, merupakan kewenangan dari jaksa penyidik. Ditahan sesuai Pasal 2 (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Tersangka Korupsi,” tegas Ardian Junaidi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Saat ditanya prihal penahanan tersangka, Ardian sapaan akrabnya, mengatakan karena di khawatirkan pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

“Kerugiannya, berdasarkan audit internal dari bank disini, Itu 596 juta sekian. Dan itu dilakukan penahanan, yang tadi alasannya itu. Dan sekarang masih dalam proses pemberkasan,” bebernya.

“Pemberkasannya disiapkan, nanti kalau berkas semuanya selesai, diberikan kepada jaksa peneliti untuk diteliti, apakah sudah P21 ? Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap sama jaksa penelitinya, baru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” timpalnya.

Sementara itu, tersangka masih dititipkan di rutan Lapas Kelas IIA Pamekasan.

“Sekarang pelaku dititip di Rutan (Lapas Kelas IIA Pamekasan). Itu jadi tahanan jaksa penyidik,” kata Ardian.

Sesuai kewenangan penyidik, baik di Polri maupun Kejaksaan, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan. Jika selama 20 hari berkas penyidikan belum rampung, maka akan diperpanjang kembali hingga 40 hari.

“Itu terhitung mulai tanggal 21 desember 2021 sampai dengan tanggal 09
Januari 2022. Pokoknya total 60 hari. Itu wajib sudah harus di limpahkan ke pengadilan berkasnya,” tandasnya.

Menurut Ardian, kasus tersebut dilaporkan oleh pihak Bank, dan kini ditangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Khusus).

“Atas laporan dari pihak Bank, dan kasus ini sedang ditangani oleh Kasipidsus, Pak Ginong,” katanya. (Fiki)

Total Views: 351

Pos terkait