Karimun (Jurnal) – PT Cakrawala Bintan Perkasa (CBP) meminta aparat kepolisian di Kabupaten Karimun mengusut dalang pembongkaran bangunan eks kios pasar lama di Sei Pasir, Kecamatan Meral.
“Kita minta dan kita akan laporkan ke polisi. Ini sudah pengrusakan yang masuk tindak pidana,” kata kuasa direksi PT CBP Rivian Soetejdo saat meninjau bangunan kios pada Minggu (16/12).
Tiga bangunan eks kios pada lahan yang dulunya pasar tersebut sudah tidak utuh, beberapa dinding dan atapnya sudah dibongkar oleh seorang warga yang mengaku bernama Supar.
“Saat kami tanyakan ke Supar, dia mengaku yang menyuruh adalah Ahyan. Kami punya rekaman video pengakuannya itu,” kata supervisor lapangan PT CBP Romesko Purba, yang turut mendampingi Rivian Soetedjo.
Menurut Rivian, tanah bangunan tiga kios tersebut sah milik PT CBP berdasarkan pengambilan batas yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun pada Jumat (14/12).
Pengambilan batas tersebut, menurut dia, hasilnya sama seperti batas-batas tanah eks pasar tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4296126 Tahun 1976.
“Berdasarkan pengambilan batas itu, BPN menyatakan bahwa tanah Ahyan tidak masuk ke tanah PT CBP. Bahkan ada jeda jalan antara tanah Ahyan dengan tanah kami. Dengan demikian, bangunan ini jelas bukan punya Ahyan sehingga dia tidak punya hak untuk membongkarnya,” tutur Rivian.
Romesko Purba menjelaskan, bangunan eks kios dulunya merupakan milik Perusda, dan beralih di bawah penguasaan PT CBP, dan Ahyan tidak bisa serta merta membongkar bangunan tersebut.

Kuasa Direksi PT Cakrawala Bintan Perkasa Rivian Soetedjo (kanan) dan supervisor lapangan Romesko Purba menunjukkan cat merah tanda pengambilan batas tanah (foto: rdi)
“Sebelumnya, waktu kami hendak membongkar bangunan ini dan Ahyan mengklaim miliknya. Dan ada polisi yang melarang kami untuk melakukan pembongkaran, dan dipasang garis polisi. Sekarang, tanah ini jelas-jelas sah milik kami berdasarkan pengambilan batas oleh BPN, lalu mengapa Ahyan membongkarnya. Ini pidana namanya,” tutur Romi, panggilan akrabnya.
Dia juga mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang ia nilai kurang netral. Hal itu tampak dari dibuka garis polisi, setelah BPN melakukan pengambilan batas dan menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik PT CBP.
Baca juga: PT CBP pertanyakan penyegelan bangunan eks kios pasar Meral
“Kenapa garis polisinya dicabut? Sementara laporan kami ke polisi belum selesai diproses. Dan Supar juga tidak diperiksa polisi, padahal kami sudah dipanggil. Ada apa ini?” ucapnya.
Pembongkaran eks kios tersebut, menurut dia, jelas-jelas tindak pidana pengrusakan sehingga pihaknya berencana untuk melaporkannya kepada kepolisian.
“Seng-sengnya sudah dibongkar, dan sudah dipindah ke tanah Ahyan. Ini jelas pengrusakan,” katanya.
Sementara itu, warga yang membongkar Supar mengaku bahwa dia disuruh oleh Ahyan untuk membongkar bangunan kios tersebut.
“Saya hanya membongkar saja, Ahyan yang suruh,” kata dia.
Diketahui, tiga eks kios dengan luas 3×70 meter itu dipersengketakan antara PT CBP dengan Ahyan, seorang warga Meral.
Sengketa ini sempat memicu perdebatan saat pihak PT CBP berniat membongkar bangunan eks kios tersebut pada Kamis (6/12) lalu.
Polisi pun langsung memasang garis polisi dan akhirnya membukanya kembali setelah pihak BPN melakukan pengambilan Batam pada Jumat (14/2).
Pihak PT CBP menyatakan tanah tiga bangunan eks kios itu termasuk dalam lahan tukar guling dengan Perusda Kepri seluas berdasarkan SK Mendagri Nomor 593.24-278 tahun 1998 tentang Pengesahan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan Milik Perusda Tingkat II Kepri dengan Tanah dan Bangunan Miliki Pihak Ketiga.
Lahan tersebut memiliki luas sekitar 5.238 meter persegi dan merupakan hasil tukar guling lahan Pasar Bukit Tembak, Meral.
Sementara itu, kuasa hukum Ahyan, Saiful menyatakan bahwa tanah seluas 5×30 meter sah milik kliennya berdasarkan sertifikat tahun 1982, sementara sertifikat yang dimiliki PT CBP terbit pada 2001. (rdi)





