Puluhan warga hadang eksekusi tanah pantai Kuda Laut

Karimun (Jurnal) – Puluhan warga menghadang juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ketika hendak mengeksekusi sebidang tanah di pantai Kuda Laut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (13/12).

Penghadangan tersebut disebabkan warga keberatan pengadilan membongkar bangunan milik seorang warga, Rio dan dua bangunan lain di atas tanah tersebut dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah pantai yang merupakan milik negara.

Menurut Rio yang tinggal pada tanah tersebut, pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi juga baru sekali disampaikan oleh pengadilan, sehingga dia keberatan langsung dieksekusi.

“Saya tidak terima, pemberitahuannya juga cuma sekali. Harusnya ada pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga,” katanya.

Dia juga menyayangkan pihak pengadilan hendak langsung bongkar sementara rumah pondok tersebut merupakan satu-satunya tempat dia berteduh.

“Kami minta sampai Senin lah, dan BPN juga harus dihadirkan untuk melakukan pengukuran. Karena menurut aturan, tanah pantai dengan jarak 30 meter dari pasang tertinggi merupakan tanah negara, tidak boleh dijadikan hak milik,” ujar seorang warga.

Sementara itu, Ketua RW setempat mengatakan, tanah yang akan dieksekusi tersebut sebenarnya bermasalah sejak tahun 1980-an. Sehingga perlu diperjelas batas-batas sempadannya.

“Harusnya BPN ikut turut melakukan pengukuran,” katanya.

Proses sita eksekusi tersebut berlangsung alot dan sempat terjadi perdebatan sengit antara juru sita pengadilan dengan warga.

Pihak pengadilan yang semula meminta bantuan puluhan polisi, akhirnya menambah bantuan pengamanan dari Kodim 0317/Karimun untuk melakukan sita eksekusi.

“Ini sudah perkara. Eksekusi yang dilakukan karena perkaranya sudah diputus oleh pengadilan,” kata panitera sekaligus juru sita pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Aryudiawan seraya bergerak menuju pondok dan meminta buruh bangunan untuk melakukan pembongkaran.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Wiryanto mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa tanah tersebut sah milik kliennya, Rinto, dengan Sertifikat Hak Milik No 0052 dengan luas 19.972 meter persegi.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut, menurut Wiryanto, merupakan tindak lanjut dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 2 Oktober 2017 Nomor 8/PEN.PDT.G.EKS/2017/PN.Tbk Jo Nomor : 18/Pdt/G/2017/PN Tbk.

“Jadi eksekusi ini berdasarkan penetapan pengadilan, harus dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hukum. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan dan menegakkan hukum,” kata dia.

Setelah berdebat cukup panjang, pelaksanaan eksekusi akhirnya ditunda setelah Rio membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunan tempat dia tinggal pada pada tenggat Senin (17/12) hingga Kamis (20/12).

“Tidak batal, tetap eksekusi, cuma karena alasan kemanusiaan kita tunda, dan Rio sendiri minta jangan sampai dibongkar lah, jadi dia akan bongkar sendiri sampai hari Kamis, kalau itu tidak dilakukan, tentu ada sanksi hukumnya apalagi pernyataannya disaksikan kabag ops dan lainnya.”

“Penundaan ini karena alasan kemanusiaan, apalagi sekarang musim hujan. Barang-barang bisa rusak semua,” katanya. (rdi)

Total Views: 206

Pos terkait