Meranti (Jurnal) – Sholat Jum’at Merupakan Bentuk Ibadah Mingguan Ummat Islam yang dilaksanakan pada hari Jum’at, kegiatan Ibadah ini Wajib hukumnya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan Agama Islam, tak seperti yang dilakukan masjid pada Umumnya, Meski hanya dengan 9 orang Ma’mum Masjid Nurul Iman Dusun II Desa Kepaubaru tetap mendirikan Sholat Jum’at secara berjama’ah. Jum’at (16/11/2018)
Desa Kepaubaru merupakan Bagian Dari Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti – Riau, penduduk Suku Asli/Akit ini memiliki bermacam-macam keyakinan, mayoritas penduduk disini beragama Kristen,Budha ada juga yang beragama Konghuchu. Sementara Ummat Muslim disini berasal dari luar/trans dan muallaf. Ada sekitar 100 KK di Desa ini, sementara didaerah dusun I dan II tempat berdirinya Masjid Nurul Iman ini sekitar -+ 40 KK, namun yang biasanya terlihat sekitar 4-11 orang saja yang hadir untuk melaksanakan Sholat Jum’at, Hal ini sudah terjadi sejak 1 tahun belakangan.
Syahrul Mauluddin, Pengurus Masjid Nurul Iman Desa Kepaubaru yang diutus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Kabupaten Kepulauan Meranti mengungkapkan pada awak media bahwa selama -+ 1 tahun ia bertugas baru sekali melihat jumlah jama’ah terbanyak, itupun hanya 10 orang. Katanya kepada Jurnalterkini.id Usai Sholat Jum’at.
“Saya diutus Baznas hampir 1 tahun, selama saya disini paling banyak 11 orang jamaah sholat jum’at, padahal KK muslim disini banyak,” Jelas Syahrul
Dikatakan Syahrul, bahwa Ia melakukan semua kewajibannya sesuai dengan amanah yang diberikan pihak Baznaz Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Saya Adzan setiap masuk Waktu Sholat, Sholawat sebelum dan sesudah sholat, kalo Maghrib – Isya’ saya mengajar ngaji, malam jum’at kami yasinan bersama, awalnya ada sekitar 17 orang yang mengaji, seiring berjalannya waktu ada yang pindah, ada juga yang rumahnya jauh, susahnya kendaraan, yang jelas kurang dorongan dari orang tua,” Jelas Mantan Santri PP. Al Mu’awanah Alahair ini.
Syahrul juga menjelaskan kalo ia dakwah kesetiap rumah sepertinya berat dilakukan, ia berharap agar Orang Tua Muslim yang ada di Desa Kepau Baru mampu memberikan teladan serta dorongan kepada anak-anaknya untuk belajar Al-Qur’an dan memanfaatkan perannya sebagai Guru ngaji.
“Saya berharap orang tua menjadi Contoh dengan aktif melaksanakan Sholat Jum’at dan terus memberi dorongan kepada anaknya, apa lagi, mari kita bahu membahu dalam menegakkan agama islam didaerah minoritas ini” Harapnya
Untuk kembali meramaikan masjid, dalam Rangka Memeringati Mauludin Nabi SAW Pemuda masjid Nurul Iman bekerjasama dengan Pengurus Masjid berencana akan menggelar Kegiatan pada 20 November Mendatang.
Untuk diketahui, batas minimal jama’ah dibolehkannya shalat jum’at telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama diantaranya :
1. Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa shalat jum’at bisa dilakukan minimal oleh tiga orang selain imam, walaupun mereka orang yang musafir atau orang sakit.
2. Para ulama Maliki memberikan persyaratan jumlah minimal yang hadir adalah 12 orang dalam shalat dan khutbah, sebagaimana riwayat dari Jabir bahwa Nabi SAW pernah berkhutbah dengan berdiri pada hari jum’at kemudian datang rombongan dagang dari Syam dan para jama’ah menghampirinya sehingga yang tersisa hanya tinggal dua belas orang saja, kemudian turun firman Allah swt dalam surat Al Jumu’ah.
َإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
Artinya : “dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah).” (QS. Al Jumu’ah : 11)
3. Para ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa shalat jum’at bisa dilakukan dengan jumlah 40 orang atau lebih dengan imamnya adalah penduduk setempat yang baligh, berakal, merdeka, laki-laki. mereka membolehkan imam seorang musafir apabila jumlah jama’ah lebih dari 40 orang. Dalil yang digunakan oleh mereka adalah apa yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Nabi saw melakukan shalat jum’at di Madinah sedangkan jumlah mereka adalah 40 orang. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1295 – 1297)
Sebetulnya perselisihan para ulama tentang batas minimal jumlah jama’ah shalat jum’at tidak hanya kepada tiga pendapat diatas namun mencapai 15 pendapat, sebagaimana dikatakan al Hafizh Ibnu Hajar didalam kitabnya “Fathul Bari”.
Sesungguhnya hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud diatas atau hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa As’ad bin Zurarah adalah orang yang pertama mengumpulkan kami di daerah Hazmin Nabit di daerah Harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ ada juga yang mengatkan Naqi’i al Khushumat (1 mil dekat Madinah) dan jumlah mereka pada saat itu 40 orang menjadi dalil sahnya shalat jum’at yang dilakukan oleh 40 orang atau lebih akan tetapi tidak terdapat dalil baik didalam hadits-hadits tersebut maupun yang lainnya yang menyatakan secara tegas bahwa shalat jum’at tidak sah manakala dilakukan kurang dari 40 orang.
Diantara kewajiban shalat jum’at adalah dilakukan secara berjama’ah dan jika kita kembalikan kepada makna jama’ah didalam shalat maka cukuplah hanya dengan dua orang, yaitu imam dan makmum sebagaimana ijma’ ulama dan didalam shalat jum’at maka bisa dilakukan dengan dua orang makmum pendengar dan satu orang khotib (3 orang), sebagaimana pendapat Abu Hanifah.
Dengan begitu shalat jum’at yang kalian lakukan bahkan mampu menghadirkan hingga dua shaff jama’ah di daerah yang mayoritas non muslim adalah sah dan tidak perlu menggantikannya dengan shalat zhuhur. (Khairul Zaman)





