Karimun (Jurnal) – Swalayan Shop & Save di Jalan Setiabudi, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau kedapatan menjual makanan impor yang sudah kedaluwarsa.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu Jantro Butar Butar di Tanjung Balai Karimun mengatakan, makanan kedaluwarsa jenis coklat Christelo buatan Malaysia tersebut telah memasuki masa kedaluwarsa terhitung 3 Agustus 2018.
“Sesuai surat edaran BPOM, produk makanan sudah harus ditarik atau tidak boleh dijual tiga bulan sebelum masa kedaluwarsanya jatuh tempo. Kenyataannya, produk kedaluwarsa tersebut ditemukan masih dijual pada hari Jumat yang lalu,” kata dia.
Dia menuturkan, penjualan produk makanan yang sudah kedaluwarsa jelas-jelas merugikan konsumen karena sudah tidak layak konsumsi.
“Itu dari aspek kesehatan, sedangkan dari peraturan perundang-undangan jelas melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata dia.
Jantro meminta dinas atau instansi terkait lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk memastikan semua produk yang dijualkan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak hanya soal masa kedaluwarsa, tetapi juga tentang produk impor yang diimpor secara resmi.
“Sebagai lembaga perlindungan konsumen kami memiliki hak untuk ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran barang untuk kebutuhan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, manajer Swalayan Shop & Save mengakui, ketika dikonfirmasi pada Senin (27/8) adanya temuan makanan impor yang sudah memasuki masa kedaluwarsa.
“Iya, kami minta maaf dan siap memberikan ganti rugi. Kami tahu aturan dan juga tidak ingin merugikan pembeli,” kata dia.
Amoy mengaku pihaknya telah memerintahkan seluruh karyawan agar setiap hari mengecek setiap produk dengan teliti, terutama untuk mengecek adanya produk yang sudah memasuki masa kedaluwarsa.
“Tapi mungkin ada yang tertinggal atau tidak nampak, sehingga masih ada yang ditemukan,” kata dia. (rdi)





