Pemkab Pamekasan Ajak IKM dan Pedagang Brantas Rokok Ilegal

Pamekasan, Jurnal Terkini – Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau (Disperindag) Pamekasan, gandeng sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai. Kamis, 23/9/21.

Acara yang dihelat di Hotel Syariah Cahaya Berlian tersebut diikuti sebanyak 100 peserta se Kabupaten Pamekasan, dengan sistem 50 orang setiap hari selama dua hari, yakni Kamis dan Jum’at.

Hadir sebagai narasumber yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakili oleh Disprindag, Bagian Perekonomian Setdakab, dan perwakilan dari Bea Cukai Madura.

Berdasarkan penyampaian Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, kegiatan tersebut khusus untuk para pelaku IKM atau IKM non Tembakau. Dengan rincian 20 dari Pedagang dan 30 perwakilan IKM.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mesyarakat melalui IKM dan pedagang dan menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di Hotel Berlian.

Sementara itu, Ach. Rifa’i, salah satu peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut.

Pasalnya, sebelumnya ia tidak tau prihal ciri-ciri rokok ilegal yang marak dikalangan masyaralat dan undang-undang cukai, serta manfaat besar akan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Alhamdulillah, ternyata manfaat DBHCHT ini besar sekali terhadap kesejahteraan masyarakat dan petani” ucapnya pada media. (Fiki/Adv)

Pos terkait